top of page

Transaksi Kripto di Indonesia Akan Kena Pajak Mulai Bulan Mei

  • nanovest
  • 21 Apr 2022
  • 3 menit membaca

Diperbarui: 27 Jun 2022

Direktorat Jenderal Pajak memastikan transaksi aset kripto akan dikenakan pajak (PPN) dan (PPh) final. Rencananya, peraturan baru ini akan berlaku pada bulan Mei 2022. Hal ini dilakukan karena kementrian perdagangan mendefinisikan aset digital sebagai komoditas, bukan mata uang negara.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), mengkonfirmasi transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp83.8 triliun dan jumlah pemegang aset kripto meningkat lebih dari 11%. BAPPEBTI mengakui lebih dari 200 aset kripto yang dapat diperdangkan secara legal di Indonesia. Ada 13 bursa bisnis kripto yang memiliki lisensi dan beropresi secara legal.


Aturan Pajak Aset Kripto Harus Menguntungkan Semua Pihak

ree

Aturan pengenaan pajak kripto disambut baik oleh Aspakrindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia). Aturan pajak kripto membuat aset digital akan dipandang mempunyai legitimasi kuat, sama seperti industri lain yang juga berkembang di Indonesia. Pajak kripto dengan PPN dan Pph 01% hingga 0.2% dianggap terlalu tinggi, bagi industri aset kripto yang masih baru ini di Indonesia. Dikhawatirkan bisa memperlambat potensi pertumbuhan ke depannya.


Membayar pajak trading crypto dapat berkontribusi dalam pembangunan negara. Pajak kripto memiliki manfaat dalam membiayai pengeluaran reproduktif yang bisa berdampak pada masyarakat. Aturan baru Pajak crypto ini disahkan bersamaan dengan rencana pemerintah untuk meluncurkan bursa kripto. BAPPEBTI menargetkan peluncuran bursa kripto pada akhir Maret 2022, tetapi rencana tersebut akan memakan waktu lebih lama lagi. Pembentukan bursa khusus untuk perdagangan aset kripto masih dalam tahap finalisasi. Bursa kripto sendiri nantinya akan dikelola oleh Digital Future Exchange (DFX). Badan tersebut telah memenuhi kriteria persyaratan, seperti sistem operasi sampai modal yang harus disetorkan.


Ada dua alasan diadakannya pajak kripto. Pertama, aset kripto dianggap bukan uang oleh Bank Indonesia (BI) dan BAPPEBTI menganggap aset kripto sebagai komoditas. Kedua, aset kripto tidak termasuk dalam kategori negative list barang yang mendapatkan pengecualian dari PPN. PPh atau pajak penghasilan yang dikenakan dari pemilik aset yang mendapatkan penghasilan dari trading kripto dan PPN Final akan dikenakan oleh exchanger. Rincian tentang skema pajak crypto akan dijelaskan lebih lanjut pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).



Dampak Pajak Kripto di Dalam Negeri

ree

Perkembangan aset kripto di Indonesia sangat pesat dalam beberapa tahun belakangan ini dan dinikmati oleh masyarakat. Ditandai dengan besarnya jumlah pengguna platform CEX dan banyaknya platform CEX buatan dalam negeri yang tersedia untuk pengguna. Banyak juga bermunculan proyek aset kripto karya anak bangsa, yang mengeksploitasi pemilik aset digital yang semakin besar dan berkembang di Indonesia.


Aset kripto berpotensi mengumpulkan penerimaan negara yang cukup besar. Data tahun 2020, setidaknya 480 miliar Rupiah menjadi tambahan penerimaan negara dari pajak kripto 0.1% PPh dari trading kripto. Angka tersebut pastinya akan meningkat jika industri aset kripto perkembang pesat di Indonesia dalam dua tahun belakangan ini.


Pengenaan pajak kripto seharusnya tidak semudah seperti membalikan telapak tangan. Hal tersebut disebabkan oleh tiga faktor, yaitu hingga kini, tidak mudah mendefinisikan aset digital. Selain itu tidak semua aset kripto dibuat setara, yang artinya tidak semua aset kripto memiliki karakteristik yang khas. Banyak kripto yang diciptakan dan bermunculan tetapi tidak mencakup di dalam definisi yang dibuat. Terakhir cara perolehan kripto sangat beragam, bisa dari membeli sendiri, trading maupun cara lain seperti airdrop atau hard fork, mendapatkan kripto secara tiba-tiba.


Pajak crypto yang kurang tepat dapat menurunkan tren yang sedang berkembang saat ini. Pedagang yang bertransaksi dengan frekuensi tinggi yang paling merasakan dampaknya. Operasi pasar kripto pada wilayah hukum Indonesia membuat hilang daya saing dengan pasar internasional. Seperti yang kita ada pihak ā€œarbitratorā€ yang bisa eksplorasi selisih harga dalam dan luar negeri. Para pemilik aset kripto berharap semoga regulator bisa menyusun aturan yang bijak terkait pajak aset kripto, dengan memperhatikan banyak hal termasuk salah satunya adalah mempertimbangkan kebijakan di negara-negara lain dan dampak terhadap industri di Indonesia.


Jika kamu tertarik untuk berinvestasi aset digital termasuk kripto, kamu bisa manfaatkan aplikasi Nanovest yang menawarkan kemudahan trading kripto. Selamat berinvestasi!


Comments


bottom of page